Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan bupati Kudus Nomor 33 Thaun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang honorarium kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat