PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 6.639 peraturan dalam 0,023 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 50 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 45 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 20 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 14 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan