PENGUSULAN DAN TATA CARA SELEKSI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengusulan dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang ditetapkan melaluai Mekanisme Pengangkatan maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Nomor 16 Tahun 2013.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengusulan dan tata cara seleksi keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
|