Ruang lingkup produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur, ini meliputi: a. Peraturan Gubenur; b. Peraturan Bersama Gubernur; dan c. Keputusan Gubernur. Dalam setiap penyusunan peraturan kepala daerah dan keputusan daerah harus berdasarkan pada asas: a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis, hierarkhi, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat