Administrasi dan Tata Usaha Negara
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, LD.2013/50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar diKalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Pajak
Daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka
untuk meminimalkan tunggakan tersebut perlu adanya
kebijakan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa denda dan bunga atas PKB yang
menunggak pembayarannya perlu kebijakan memberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas
pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak
pembayarannya.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
- PASAL 1; PASAL 2; PASAL 3; PASAL 4; PASAL 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|