Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 50 Tahun 2013

Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar diKalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1; PASAL 2; PASAL 3; PASAL 4; PASAL 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar diKalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/50
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan