Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan fungsi serta ruang lingkup, 3) prinsip dan tata cara penyusunan SOP, 4) penyusunan SOP, 5) monitoring dan evaluasi SOP, 6) ketentuan peralihan, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab 13 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat