Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 14 Tahun 2013

Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan gugus tugas pusat pencegahan dan penanganan tindak pidanan perdagangan orang di provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan, dasar dan kedudukan gugus tugas dan sub gugus tugas provinsi; Mekanisme kerja; Anggaran; Bab Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2013
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan