Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa tiap Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 107 Tahun 2017; PMK Nomor 50/PMK.07/2017; PMK RI Nomor 199/PMK.07/2017; PMK RI Nomor 226/PMK.07/2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Tahun 2018 yang memuat ketentuan umum; penghitungan pembagian dan penetapan Dana Desa; penyaluran Dana Desa; prioritas penggunaan Dana Desa; pelaporan Dana Desa; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah yang merupakan unsur penting dalam peneyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus dikelola secara tertib memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Kota, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 33 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PERPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; PERBUP Aceh Jaya No 79 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 62 Tahun 2017; PERBUP Aceh Jaya No 79 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari Pasal I sampai dengan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2018
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar;
b. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5621);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2006 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Minimum bagi Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Skim Pendanaan Komoditas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi;
18. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3233 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Walikota dan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara;
22. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Investasi Daerah Dalam Rangka Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
23. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
24. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pendaftaran dan Penyuluhan, Unit Verifikasi dan Evaluasi, Unit Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikrokecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
10 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SKALA KECIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil, perlu diatur pedoman pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pemberitahuan rencana Pengadaan Tanah disa mpaikan secara langsung melalui sosialisasi, tatap muka atau surat pemberitahuan maupun secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik kepada masyarakat pada rencana lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.Rencana Pengadaan Tanah dapat disusun secara bersama-sama alat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah bersama instansi terkait atau dapat dibantu aleh lembaga prafesional yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang memerlukan tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai; bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat desa
yang adil, makmur dan sejahtera diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun seluruh usaha perekonomian masyarakat agar memberikan hasil yang optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2015.
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya untuk menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh
Desa dan/atau kerjasama antar-Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk: meningkatkan perekonomian Desa; mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga; menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; membuka lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat