Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah: a. penyelenggaraan e-Government; b. sistem informasi Pemerintah Daerah; c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi; d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat