Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagai bagian dari pembangunan daerah sehingga diperlukan upaya yang lebih nyata untuk menciptakan terselenggaranya kemitraan antara pemuda, pelaku usaha, dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip saling memerlukan dan saling menguntungkan. Maka perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2013, Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015, Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2014, Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda. Di dalamnya meliputi Objek Pengaturan Peraturan Daerah, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggungjawab, Perencanaan, Pengembangan Kewirausahaan, Wirausaha Muda Pemula dan Sentral Kewirausahaan Pemuda, Jenis Usaha Kewirausahaan Pemuda, dan Koordinasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan yang Dicabut Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Otonomi Daerah
adalah adanya upaya Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan ekonomi dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan yang bersifat modern baik dalam
skala kecil, menengah, dan skala besar, maka
keadaan tersebut secara langsung atau tidak
langsung akan mengancam keberadaan Pasar
Tradisional, sehingga perlu adanya
upaya perlindungan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, dengan ruang lingkup Pasar Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan perlindungannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pasar yang dikelola oleh pihak lain atas Izin Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggung jawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf
e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pemasangan reklame dan penarikan pajak-pajak serta retribusi
selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dengan
Peraturan Daerah yang berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/ No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, maka beberapa kententuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 perlu diubah dan diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan dua pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, pasal 64, Pasal 68, Penyisipan satu bab di antara Bab XIX dan Bab XX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT MANAGEMENT KE DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya penyehatan dan sinergi usaha bidang minyak dan gas bumi serta bidang kepelabuhanan di Provinsi Jawa Timur, diperlukan restrukturisasi dalam bentuk penggabungan Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya dalam memberikan kontribusi bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Tahun 2003 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 74); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21).
1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
2. Penggabungan berakibat status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management berakhir karena hukum;
3. Akibat hukum penggabungan, maka seluruh aktiva dan pasiva, usaha, dan pegawai Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management beralih karena hukum kepada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Gubernur Jawa Timur melaksanakan proses penggabungan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian
dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui
penguasaan potensi yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala
prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada
Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi organisasi CSR di daerah. Organisasi diberi nama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR). Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini wajib menjadi anggota dalam BCSR. BCSR mempunyai Tugas Pokok sebagai mitra Pemerintah Daerah dan dunia
usaha dalam mensinergiskan pelaksanaan CSR dengan RPJMD Kota
Banjarmasin, dengan menyelenggarakan Fungsi: melakukan pembinaan dan sosialisasi CSR; memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan CSR; mendata, mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan
CSR yang dilakukan perusahaan; melakukan mediasi/konsultasi yang diperlukan perusahaan dalam implementasi CSR; dan memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi Daerah yang beranggotakan SKPD terkait dengan CSR. BCSR sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan Pemerintah Daerah
menyalurkan dana CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Dana
Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Jenis retribusi jasa usaha
3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8 hlm, penjelasan 2 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih, poduktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang di bentuk secara khusus untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum;
d. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dipandang perlu mengatur Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan dengan Peraturan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Perencanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
22. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/ Menkes/ PER/ IX/ 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Nama, Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ dan Kepegawaian PDAM
Bab VI Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan
Bab VII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Pengawas
Bab X Pembubaran
Bab XI Asosiasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS
ABSTRAK:
Dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat dan sekaligus untuk mengimplementasikan salah satu visi pembangunan Daerah, yaitu se-bagai kota jasa dan niaga, maka dipandang perlu untuk mengatur pengembangan usaha agribisnis yang bertumpu pada penguatan usaha mikro, kecil dan menengah; dengan memahami posisi dan letak Daerah yang sangat strategis serta cukup besarnya pengaruh daerah-daerah di sekitarnya dalam memacu arus komoditi, barang dan jasa, maka dinilai bahwa Daerah memiliki potensi untuk mengembangkan usaha agribisnis secara optimal dan prospektif; dalam rangka pengembangan usaha agribisnis dimaksud, diperlukan adanya berbagai langkah yang terpadu untuk memberdayakan masyarakat di Daerah, termasuk di dalam upaya membangun suatu pencitraan di bidang agribisnis, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Daerah dan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Agribisnis.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945;
2. Undang-undang 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Kenganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
16. Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 37 Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
18. Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih;
19. Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/Ot.160/11/2006 tentang Pedoman Budidaya Buah yang Baik;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Indonesia;
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan yang Baik; 23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan
menengah, usaha perdagangan eceran modern
dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan
penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak
merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian
berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
tetap memperhatikan keberpihakan kepada
usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib
menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan
(hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan
analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar
Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
wajib memiliki : IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional; IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan;
dan IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal
15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan
tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Izin Pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang Perizinan diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
perikanan dan kelautan - otonomi daerah dan pemerintah daerah - pengelolaan barang milik negara/daerah - partai politik dan pemilu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibatalkannya 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Gubernur Kalimantan Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku perlu melakukan pencabutan atas keempat Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0281/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0282/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0356/KUM/2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1); dan
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat