Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, dengan ruang lingkup Pasar Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan perlindungannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pasar yang dikelola oleh pihak lain atas Izin Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggung jawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat