Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wajib memiliki : IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional; IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan; dan IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat