pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - pembangunan daerah tertinggal
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2015 (118): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09/PER/M-PDT/VII/2006; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - perencanaan pembangunan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2015 (117): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 28 Taahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2015 (116): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 tahun 2001; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/VII/2010; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - arsip nasional republik indonesia
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8B, jdih.anri.go.id; 10 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dan menyamakan penafsiran beragam yang sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 1974; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 10 Tahun 1974; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6A, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009; dan Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009.
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah Diklat Fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Arsiparis Tingkat Ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, jdih.anri.go.id; 8 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mendorong terwujudnya zona integritas. Dalam rangka mewujudkan zona integritas perlu adanya Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pegawai ANRI dilarang baik secara langsung atau tidak langsung memberikan hadiah/cendera mata dan atau hiburan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan kerja yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
pedoman - penyelenggaraan lembaga kearsipan daerah
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, jdih.anri.go.id; 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan.
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan pemberian apresiasi kepada daerah yang telah mengembangkan inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan dinamika implementasi pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah, maka Lembaga Kearsipan Daerah perlu diberi penghargaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arisp Nasional RI Nomor 3 Tahun 2006
Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disebut LKD adalah lembaga kearsipan yang terdiri dari LKD tingkat Provinsi, LKD tingkat Kabupaten dan LKD tingkat Kota.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Mencabut
Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2007 tentang JRA Keuangan
Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2013/NO 1276; DEPKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat