pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - perencanaan pembangunan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2015 (117): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 28 Taahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8; lampiran hlm 9 sd 14)
|