pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2015 (116): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 tahun 2001; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/VII/2010; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8; lampiran hlm 9 sd 25)
|