PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - arsip nasional republik indonesia
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8B, jdih.anri.go.id; 10 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dan menyamakan penafsiran beragam yang sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 1974; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 10 Tahun 1974; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.
- Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
- Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 10)
|