pedoman - penyelenggaraan lembaga kearsipan daerah
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, jdih.anri.go.id; 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pembinaan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan pemberian apresiasi kepada daerah yang telah mengembangkan inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan dinamika implementasi pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah, maka Lembaga Kearsipan Daerah perlu diberi penghargaan
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arisp Nasional RI Nomor 3 Tahun 2006
- Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disebut LKD adalah lembaga kearsipan yang terdiri dari LKD tingkat Provinsi, LKD tingkat Kabupaten dan LKD tingkat Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
- Lampiran file: 26 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5; lampiran hlm 6 sd 26)
|