pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - pembangunan daerah tertinggal
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2015 (118): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09/PER/M-PDT/VII/2006; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014
- Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8; lampiran hlm 9 sd 11)
|