ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 53
ayat (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OAT tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu men5rusun Pedoman
Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jeneponto tentang Pedoman Kapitalisasi Aset
Tetap dan Penyusutan Aset Tetap Milik Pemerintah
Kabupaten Jeneponto.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1959 Nomor 74, Tambahnan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor L822),;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
famUafran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s8s1);
3.
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor t7 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
5.
7.
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lemebran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor Oq Tahun 20 15 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5679).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s6o1).
8.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L4A Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5781;
lo.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang NegaralDaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47381;
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2OO8 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a89O);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Tahun 2011
Nomor 310) ;
l3.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2AO7 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2AO7
Nomor 17Ol;
l4.Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 45 Tahun
2OOg tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2AOg Nomor 2591
- UTtrUTUSKAII:
Menetapkan I PtRATt RAN BUPATI JtlttFOMO ?EIITAIIIG
PEI'OTIAN I(APITALISASI ASBT TETAP DAN
PITTUSIITAN ASET TETAP MILIK PEAIERINTATI
KABUPATTN JTNEPONTO
BAB I
KETTNTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto
2. Pemerintah Daerah adalahPemerintah Kabupaten Jeneponto.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah selaku pengguna barang.
5. Unit kerja adalah bagisn SKPD selaku kuasa pengguna barang
6. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan oleh pemerintah
Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umllm, dan bukan dimaksudkan
untuk dijual, dan/ atau diserahkan/dihibahkan.
7. B.iaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai
dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dipergunakan.
8. Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan
untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah
produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk
aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
9. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh
pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran
biaya pelepasan.
10. Nilai tercatat (carrying amountl aset adalah nilai buku aset, yang
dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi
pen5rusutan.
11. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewqiiban antar
fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
12. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan d.engan
penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
13. Akuntansi aset tetap adalah proses pengumpulan, pengklasifikasian,
pengkodean, pencatatan, dan peringkasan transaksi aset tetap dalam
buku besar akuntansi serta pelaporan dalam neraca perusahaan.
14. Pembukuan aset tetap adalah aktivitas pendaftaran dan pencatatan
aset tetap ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris
menurut penggolongan dan kodefikasi aset tetap yang telah
ditetapkan.
15. Penghentian (disposol) aset tetap adalah aktivitas dihentikannya
pemakaian suatu aset tetap dengan cara dijual, ditukarkan, atau
konversi terpaksa.
16. Penghapusan adalah tindakan menghapus aset tetap dari buku besar
aset tetap dan buku inventaris akibat kebirjakan penghentian (disposal)
dan/atau hibah berdasarkan Keputusan Bupati.
17. Pelaporan adalah al<tivitas penyajian aset tetap untuk keperluan
penlrusunan neraca danlatau kebutuhan man4iemen.
18. Hibah atau donasi adalah perolehan atau penyerahan aset tetap dari
Pemerintah Daerah atau kepada pihak ketiga tanpa memberikan atau
menerima imbalan.
19. Rampasan adalah aset tetap yang dikuasai Pemerintah Daerah yang
berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan
pengadilan.
20. Pengeluaran pendapatan (reaenue expendituresl adalah pengeluaranpengeluaran yang terkait dengan aset tetap selama masa
pemakaiannya dan hanya memberikan manfaat pada periode bedalan.
21. Pengeluaran modal (capital expendihtres) adalah pengeluaran yang
terkait dengan aset tetap selama masa pemakaiannya dan
memberikan manfaat bukan hanya pada periode berjalan tetapi pada
beberapa periode ke depan.
22.Be[anja modal adalah pembelian/pengadaan atau pembangunan aset
tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dan 12 (duabetas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
23. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua
pengeluaran untuk menambah nilai perolehan awal aset tetap yang
dapat memperpanjang umur teknis atau masa manfaat aset tetap,
meningkatlan kuantitas/kapasitas/volume dan meningkatkan
kualitas/efisiensi atau mengurangi biaya dari unit-unit yang
diproduksi oleh suatu aset tetap.
24. Reparasi ringan adalah aktivitas yang dilakukan untuk
mengembalikan fungsi aset tetap sesuai kondisi semula.
25. Pemeliharaan adalah aktivitas rutin yang dilakukan agar aset tetap
dapat berfungsi sesuai kapasitas dan kondisinya.
26. Penambahan (additionl adalah aktivitas memperbesar atau
memperluas fasilitas suatu aset tetap.
27. Peningkatan (betterm.ent/improuementl adalah aktivitas penggantian
bagian suatu aset tetap dengan unit baru yang kualitasnya lebih baik
atau pengalihan fungsi yang efektif suatu aset tetap.
28. Penggantian (replacemenQ adalah aktivitas penggantian bagran
tertentu atau keseluruhan dari suatu aset tetap dengan unit baru
yang kualitasnya sama.
29. Penyusunan dan pemasangarr kembali (rearrangementl adalah
aktivitas penyusunan dan pemasangan kembali suatu aset tetap atau
perubahan rute produksi (biasanya berupa instalasi atau peralatan)
dengan tujuan mempermudah proses produksi atau mengurangi biaya
produksi.
BAB II
RUAI{G LTNGIn P, MAKSUD, TUJITAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup pedoman khusus
mengenai kebijakan kapitalisasi aset tetap dan kebijakan penyusutan
aset tetap daerah.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Sasaran Pedoman
Pasal 3
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembuatan
penyusunan anggaran, pelaksanaan pencatatan atas perolehan, dan
pelaporan aset tetap bagr SKPD dan Unit Kerja dalam lingkup
Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan pedoman ini untuk mewujudkan keseragaman dalam
penganggaran, pencatatan aset tetap, serta pelaporannya guna
mewujudkan tertib administrasi aset tetap daerah.
(3) Sasaran pedoman ini meliputi :
a. dalam rangka penganggaran aset tetap milik Pemerintah Daerah
secara baik; dan
b. penyiapan data aset tetap dalam rangka pen5rusunan laporan
manajemen maupun bahan penyusunan neraca yang
menggambarkan jumlah, kondisi, dan nilai aset tetap daerah
secara wajar.
BAB III
KTBIJAXA!{ ANUIYTAT{SI I(APITALISASI
Bagian Kesatu
Kriteria Kapitalisasi
Pasal 4
Kriteria Kapitalisasi terdiri atas :
a. memperpanjang masa manfaat atau yang memberi manfaat
ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas;
b. meningkatkan mutu produksi; dan
c. meningkatkan standar kinerja.
Bagian Kedua
Kapitalisasi Aset Tetap
Pasal 5
(1) Pengakuan aset tetap diakui pada saat aset tetap telah
diterima atau diserahkan hak kepemilikannya kepada daerah
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah kepada daerah.
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. berwt{ud;
b. mempunyai masa manfaat lebih dari t2 (dua belas) bulan;
c. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d. tidak dimaksudkan untuk dijual dan atau untuk
dihibahkan / diserahkan ;
e. diperoleh atau dibangun dengnn maksud untuk digunakan;
dan
f. memenuhi nilai satuan minimum Kapitalisasi.
(2) Pengakuan aset tetap akan andat bila aset tetap telah diterima
atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat
penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat
diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan
hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya
sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara
hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang
diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus
diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di
instansi berwenang, maka aset tetapi tersebut harus diakui pada
saat terdapat bulrti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut
telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan
penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
(3) Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan
oleh pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan
operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual/dihibahkan
kepada masyarakat. Dengan demikian, pengadaan aset tetap yang
tqjuannya sejak awal untuk dijual/dihibahkan kepada masyarakat
tidak dicatat/dilaporkan sebagai asset tetap, tetapi sebagai
persediaan apabila sampai akhir tahun aset tersebut masih belum
diserahkan kepada pembelilpenerima hibah. Di samping itu,
pengadaan aset tetap yang tujuan awalnya untuk
dijual/dihibahkan kepada masyarakat dianggarkan di dalam
anggaran barang dan jasa, bukan di dalam anggaran belanja
modal.
(a) Kapitalisasi penilaian aset tetap meliputi biaya-biaya setelah
perolehan awal diakui yang menambah nilai aset tetap.
(5) Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a. biaya persiapan ternpat;
b. biaya pengiriman awal (initial deliueryl dan biaya simpan dan
bongkar muat (lwndling cost);
c. biaya pemaszulgan (installation cost);
d. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur;
e. biaya konstruksi;
f. biaya kepanitiaan;
g. biaya perolehan tanah mencakup harga pembelian atau biaya
pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran,
penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun
yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap
pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang
terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua
tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Dan
h. biaya-biaya lainnya yang mendukung sampai aset tersebut
dapat digunakan.
(6) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang
mempe{panjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar
memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam
bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan
standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang
bersangkutan apabila jumlahnya memenuhi batas minimal
kapitalisasi.
(7) Pengeluaran setelah perolehan aset tetap yang bersifat rutin dan
ditujukan agar aset tetap dapat dioperasikan atau digunakan
dalam keadaan yang normal dicatat sebagai belanja
pemeliharaan, atau tidak menambah masa manflaat aset, tidak
menambah nilai aset tetap yang bersangkutan. Contoh
pengeluaran kategori ini antara lain belanja pemelihara€rn rutin
gedung, pemeliharaan rutin kendaraan.
(8) setelah perolehan, masih terdapat biaya-biaya yang muncul
selama penggunaan aset tetap. Misalnya biaya pemeliharaan
(maintenan@l
, penambah an (additions), pengganti an (replacementl
atau perbaikan (repairsl.
(9) Pada dasarnya, pengeluaran-pengeluaran untuk aset tetap setelah
perolehan, dapat dikategorikan menjadi belanja modal {capital
expenditures) dan pengeluaran pendapatan (reuenue expenditures)
(10) Belanja modal adalah pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat
sebagai aset (dikapitalisir). Pengeluaran-pengeluaran yang akan
mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akuntansi termasuk
dalam kategori ini, misalnya penambahan satu unit AC dalam
sebuah mobil atau penambahan teras pada gedung yang telah
dimiliki, merupakan belanja modal.
(11) Demikian juga halnya dengan pengeluaran-pengeluaran yang akan
menambah efisiensi, memperpanjang umur aset atau meningkatkan
kapasitas atau mutu produksi. Contoh mengenai pengeluaranpengeluaran yang akan memperpanjang umur aset atau
meningkatkan kapasitas produksi adalah pengeluaran untuk
perbaikan besar-besaran.
(12) Biaya-biaya selain belanja modal aset yang bersangkutan tetapi
timbul akibat dari perolehan aset tetap yang bersangkutan
diatribusikan dengan metode rata-rata tertimbang yaitu dengan
membagi secara proporsional biaya-biaya tersebut apabila terdapat
perolehan aset secara gabungan dalam satu kegiatan pengadaan
aset.
(13) Suatu pengeluaran belanja yang pengangarannya tidak pada belanja
modal akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan
menjadi asset tetap) jika memenuhi kriteria sebagai dimaksud pada
pasal lima point satu (1) diatas.
Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 6
(1) Penilaian biaya-biaya setelah perolehan yaitu pengeluaran selama masa
pemakaian aset tetap daerah yang merupakan pengeluaran modal
(capital expendifitre s) .
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menetapkan batas minimal
nilai perolehan belanja modal yang dikapitalisasi untuk pengeluaran
per unit barang yang dapat diakui sebagai asset tetap sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
(3) Nilai Satuan minimum Kapitalisasi adalah batas minimal pengeluaran,
pengadaan/pembangunan baru yang dapat diakui sebagai belanja
modal didalam penganggaranya dan diakui sebagai aset tetap.
(a) Nilai Satuan inininrum Kapitalisasi adalah batas nrinimal pengeluarah.
yang dapat menambah nilai asset tetap atau aset lainnya dari hasil
belanja pemeliharaan.
(5)Batasan Minimal Kapitalisasi untuk setiap jenis aset tetap atau belanja
modal berlaku mulai tahun 2015 dan batasan minimal kapitalisasinya
tidak berlaku untuk asset tahun sebelumnya.
(6) Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap
pengeluaran untuk Pengadaan f Pembelian Tanah.
(7) Barang milik daerah yang memenuhi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap dicatat secara intrakomptabel dan disajikan
dalam neraca, barang milik daerah yang tidak memenuhi batasan nilai
minimum kapitalisasi aset tetap dicatat pada daftar barang non aset
tetap {ekstrakomptabel).
(8) Penghapusan barang milik daerah yang dicatat dalam pembukuan
ekstrakomptabel dilakukan oleh pengguna dan/atau kuasa pengguna
dalam hal aset tetap tersebut dimaksud sudah tidak dapat
digunakan/Rusak berat atau tidak berada dalam penguasaan
pengguna danl atau kuasa pengguna dengan persetujuan pengelola
barang milik daerah.
Bagian Keempat
Biaya Perolehan
Pasal 7
(1) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya-biaya perolehan aset tetap
melalui pengadaan baru dan pembangunan baru yang dicatat sebagai
realisasi belanja modal daerah.
(2) Pengadaan baru dan pembangunan baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, dilakukan berdasarkan ketentuan Per:aturan
Perundang-Undangan.
(3) Dalam hal pengadaan bartr dan pembangunan baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara swakelola,maka
perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya-biaya perolehan aset
tetap daerah dicatat sebagai realisasi belanja modal.
Bagran Kelima
Biaya yang Tidak Dapat Dikapitalisasikan
Pasal 8
(1) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran biaya reparasi ringan dan
pemeliharaan, dicatat sebagai realisasi belanja pemeliharaan pada
belanja barang dan jasa.
(2) Keseluruhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diakui sebagai aset tetap daerah.
Bagian Keenam
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
(subsequent Expenditures)
Pasal 10
Aset Tetap diperoleh Pemerintah Daerah dengan maksud untuk
digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintahan. Asset tetap bagi
Pemerintah Daerah disatu sisi merupakan sumber daya ekonomi, disisi
lain merupakan komitmen, artinya dikemudian hari Pemerintah Daerah
wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan.
Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehannya dapat
dibedakan menjadi dua yaitu Belanja untuk pemeliharaan, belanja untuk
rehabilitasi dan belanja untuk overhaul.
1) Belanja untuk pemeliharaan dimaksudkan dalam rangka
mempertahankan aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi normal
atau meningkatkan kapasitas asset tetap. Belanja yang dikeluarkan
untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomi
dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan standar kinerja.
3)
2l Belanja Pemeliharaan yang tidak menambah nilai aset dan masa
manfaat dalam rangka mempertahankan kondisi aset adalah belanja
pemeliharaan yang sifatnya rutinitas seperti pergantian oli pengecetan
gedung kantor/bangun€ul Kendaraan, penambalan jalan akibat
berlubang, pergantian tegel dalam arti tidak keseluruhan dan
perbaikan plafon yang tidak secara keseluruhan,
Belanja Pemeliharaan yang menambah nilai aset dan tidak menambah
masa manfaat dalam rangka mempertahankan kondisi asset adalah
belanja pemeliharaan yang sifatnya rutinitas seperti pergantian tegel
secara keseluruhan, pergantian plafon secara keseluruhan,
penggantian atap secara keseluruhan, peningkatan pengasapalan
jalan.
Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau overhaul yang menambah
nilai asset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka
peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau
kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator
listrik yang mempunyai output 2OO Kw dilakukan Renovasi sehingga
kapasitasnya meningkat menjadi menjadi 3OO Kw, Gedung dan
Bangunan melakukan penggantian secara keseluruhan plafon, atap,
lantai secara keseluruhan.
5) Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah
nilai asset dan masa manfaat dalam rangka peningkatan kapasitas
adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang
sudah ada, Misalnya, Gedung dan bangunan dilakukan
pergantian/pengupasan dinding, Kendaraan dilakukan pergantian
beberapa suku cadang komponen mesin kendaraan roda empat dan
roda dua.
6) Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah
nilai asset dan masa manfaat dalam rangka peningkatan Kualitas aset
adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada,
Misalnya, Jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh
Pemerintah menjadi Jalan aspal, dilakukan pengaspalan ulang secara
keseluruhan.
4l
7l Belanja Renovasi atau Rehabilitasi atau Overhaul yang menambah
nitai asset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka
pertambahan volume asset adalah bertambahnya jumlah atau satuan
ukuran aset yang sudah ada, Misalnya Penambahan Luas suatu
Gedung dari 400 M2 menjadi 5OO M2. Contoh : SKPD merencanakan
untuk pembangunan WC didalam gedung yang sudah ada.
Belanja Pemeliharaan atau Rehabilitasi dalam rangka peningkatan
Khusus irigasi dan jaringan sepanjang tidak ada kegiatan
pembangunan fisik hanya bersifat pengerukan atau normalisasi maka
semua pengeluaran dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
9) Penambahan masa manfaat aset tetap disesuaikan dengan jumlah
belanja yang dikeluarkan pada poin 5 dan 6 terhadap nilai aset tetap
yang bersangkutan (diluar penytrsutan) dan Tabel Penambahan masa
manfaat aset tetap sebaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan
Bupati ini.
1O) Penambahan masa manfaat aset tetap adalah nilai sisa masa manfaat
aset tetap yang bersangkutan ditambah dengan masa manfaat akibat
belaaja yang dikeluarkan sesuai dengan poin 5 dan 6, dimana masa
manfaat aset tetap akibat penambahan tidak boleh melebihi masa
manfaat normal aset tetap yang bersangkutan.
11) Kapitalisasi Biaya dimaksud angka 5, 6 dan 7 ditetapkan dalam
lampiran nilai minimum kapitalisasi.
Bagian Ketqjuh
Bentuk Pelaporan
Pasal 11
(l)Aset tetap disajikan sesuai klasifikasi di neraca dari saldo buku
besar (ledgerl dan buku-buku pembantu lsub ledger dan sub-sub
ledgerl masing-masing jenis aset, berdasarkan Bagan Perkiraan
Standar sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Rincian setiap jenis aset tetap disajikan sesuai klasifikasinya di
Buku Inventaris Barang dan Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk
setiap jenis aset tetap berdasarkan Kode Barang Daerah dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8)
(3) Kode Barang Daerah harus diharmonisasikan (mappingl dengan
Bagan Perkiraan Standar, dan didukung dengan rincian setiap jenis
aset tetap pada masing-masing SKPD.
(a) Setiap penambahan nilai perolehan aset tetap akibat kapitalisasi
pengeluaran biaya-biaya sesuai kebijakan kapitalisasi aset disajikan
sebagai bagian dari aset tetap induknya pada database aset tetap
masing-masing SKPD dan Unit Kerja, yang dikoordinasikan oleh
Bidang Aset Daerah dengan rnemberikan penjelasan yang memadai
atas penambahan nilai tersebut.
BAB TV
KTBIJANAI{ AKI'I{TAITSI PE}TN'SUTAN
Bagran Kesatu
Masa Manfaat Aset Tetap
Pasal 12
(1) Nilai Pen5rusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai
pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban
penyusutan dalam Laporan Operasional.
(2) Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode
yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan
yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi
atau kemungkinan jasa yang akan mengalir ke Pemerintah.
(3) Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau
secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi
sebelumnya pen5rusutan periode sekarang dan yang kan datang
harus dilakukan penyesuaian.
(a) Penyusutan dilakukan tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
(5) Jika masa manfaat suatu aset tetap telah habis, maka aset tetap
tersebut dapat dinilai kembali yang dilakukan oleh Tim Internal
Pemerintah Daerah
(6) Tim Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(7) Estimasi masa manfaat untuk setiap jenis aset tetap daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Metode Penyusutan Aset Tetap
Pasal 13
Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight
line method) Rumusan perhitungan penyusutan berdasarkan metode garis
luius adahh sebagai berikut:
renJrusuran per periode = Nilai yans dapat disusutkan
Masa Manfaat / Sisa Masa Manfaat
Pasal 14
(1) Aset tetap disusutkan berdasarkan estimasi masa manfaat untuk
setiap jenis aset tetap.
(2) Nilai yang dapat disusutkan adalah nilai harga perolehan aset tersebut
ketika tidak terjadi rehabilitasi.
(3) Untuk Aset tetap yang direhabilitasi, nilai yang disusutkan adalah nilai
buku asset tersebut ditambahkan dengan nilai rehabilitasi asset.
(4) Selain tanah, kontruksi dalam pengerjaan, dan aset tetap lainnya
Kecuali Alat Musik modern seluruh aset tetap disusutkan sesuai
dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
(5) Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, tanaman, dan buku
perpustakaan tidak dilakukan pen5rusutan secara periodik , melainkan
diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah
tidak dapat digunakan atau mati.
(6) Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya penSrusutan Aset
Tetap, dikenakan koreksi penyusutan Aset Tetap sebagai berikut:
a. Koreksi pen5rusutan Aset Tetap diperhitungkan sejak tanggal
perolehan sampai dengan tahun sebelum dimulainya tahun
pen5rusutan.
(7t
(8)
b. Koreksi pen5rusutan Aset Tetap dicatat melalui jurnal
penyesuaian pada awal tahun dimulainya penerapan
penyusutan, yang diperhitungkan sebagai penambah nilai akun
Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai Ekuitas pada
Neracac. Jika satu unit aset ternyata telah habis masa manfaatnya, ya.ng
dihitung sejak tanggal perolehan sampai dengan tahun
dimulainya pen5rusutan, maka koreksi penyusutannya hanya
dihitung untuk selama masa manfaatnya dari aset tersebut.
Sebagai contoh, misalnya tahun dimulainya penyusutan yaitu
tahun 2015, ada satu unit komputer yang diperoleh pada
semester I tahun 2010 dengan masa manfaat 4 tahun, maka
masa manfaat komputer tersebut telah habis pada tahun 2014,
koreksi penyusutan untuk aset tersebut adalah untuk 4 tahun
sejak 2O1O sld 2OH. Dengan demikian, pada awal TA 2O1S
dibuat ayat jurnal koreksi untuk mengakui penyusutan atas
komputer tersebut untuk selama 4 tahun masa manfaatnya
yang telah berlalu, dan setelah itu tidak dihitung lagi
penyusutannya karena masa manfaatnya sudah habis.
Nilai yang dapat disusutkan untuk aset tetap yang diperoleh pada
tahun dimulainya penyusutan dan tahun-tahun berikutnya adalah
nilai perolehannya.
Beban penyusutan aset tetap dihitung satu tahun penuh, termasuk
untuk tahun pertama perolehan aset tersebut. Sebuah aset tetap
dapat dibeli/dibangun/diperoleh pada bulan apa saja. Namun
demikian, per{rusutannya untuk tahun pertama perolehannya
sudah dihitung satu tahun penuh.
Beban penyusutan terhadap aktiva tetap yang terjadi rehabilitasi
atau renovasi atau overhaul dan atau terjadi kapitalisasi yang
mengakibatkan penambahan nilai aktiva tetap maka nilai
penyusutannya sebagai berkut :
Nilai Buku + Nilai Rehab/Renov/Kapitalisasi
Sisa masa manfaat
(e)
Pen5rusutan yang baru =
(10) Beban pen5rusutan terhadap aktiva tetap yang terjadi rehabilitasi
atau renovasi atau overhaul dan atau terjadi kapitalisasi yang
mengakibatkan penambahan nilai aktiva tetap dan menambah sisa
masa manfaat aktiva tetap tersebut maka nilai penyusutanya sebagai
berikut:
PenSrusutan yang baru =
Sisa masa manfaat + Penambahan masa manfaat
(11) Asset tetap Pemerintah Daerah yang tidak diketahui tahun
perolehannya dikategorikan sebagai asset tetap dengan tahun
perolehan 2008.
Bagian Ketiga
Penghentian (Disposal) Aset Tetap
Pasal 15
(1) Aset tetap dapat dihentikan penggllnaannya karena alasan :
a. kondisinya yang sudah rusak berat;
b. dijual;
c. ditukar;
d. dikonversi; dan/atau
e. dimusnahkan.
(2) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihapuskan dari
pembukuan setelah diterbitkan Keputusan Bupati.
(3) Alasan dikonversi sebagaiarnana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
antara lain karena kebakaran, hilang, banjir, atau dinyatakan tidak
layak lagi.
(4) Suatu aset tetap dielirrtinasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila
aset secara pernanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada
manfaat ekonomik di masa yang akan datang.
(S)Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus
dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Pelepasan/eliminasi aset tetap disesuaikan dengan nilai
aset yang diperbolehkan dilepas sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
(6)Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah
tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke rlos aser
BAB V
XETEI{TUAIT PTilUTUP
Pasal 15
Pen5rusutan Barang Milik Daerah benrpa asset tetap pada entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Tahun Angaran 2016.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanfut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Bupati
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor II Tahun 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset
Tetap dan Penyusutan Aset tetap mfik Pemerintah Kabupaten
Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlalm lagi.
Pasal 18
Perafirran Bupati ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten jeneponto
|