Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/- Tahun 2015.
Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - standar pelayanan unit kerja
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 17, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 adalah a) bahwa standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 mengatur mengenai standar pelayanan unit kerja, prosedur evaluasi terhadap standar pelayanan unit kerja, maupun pelanggaran terhadap ketentuan standar pelayanan unit kerja, yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyusunan keputusan presiden
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 2 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden adalah bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 216 diantaranya adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden mengatur tentang panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan presiden.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
2 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta
memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor
B/1924/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 14 Juni 2016, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 664 Tahun 2015);
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2016/NO 835; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPK Kemayoran yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PKK Kemayoran adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
sekretaris negara - pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2016/NO 834; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/1302/M.PAN-RB/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 kepada Menteri Sekretaris Negara, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; dan c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Sekretaris negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PPKGBK adalah untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
18 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Di Lingkungan Kementerian Sekeretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 adalah a) bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip kementerian sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip harus memiliki tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; b) bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah memiliki acuan baku tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, namun belum memiliki acuan baku mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 22 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman bagi pejabat/pegawai terkait dalam menyediakan layanan informasi arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - tanda jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dan Pejabat Setingkat Menteri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri adalah a) bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri dan pejabat setingkat Menteri; b) bahwa untuk meningkatkan ketertiban penggunaan tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka sesuai dengan peruntukannya, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan tanda jabatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 mengatur mengenai tanda jabatan presiden/wakil presiden; tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri; pengadaan dan pemberian tanda jabatan; penggunaan tanda jabatan; ketentuan apabila mengalami kehilangan, kerusakan, atau ingin mengembalikan tanda jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Menteri Sosial NO. 26, BN.2017/NO.74, jdih.kemsos.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat