Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiKeluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Dumai No. 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2021/NOMOR 6 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 43 (empat puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali kota Dumai Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 12 Seri D) dan Peraturan Wali kota Dumai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Wali kota Dumai Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 77 Tahun 2021
Kependudukan dan Perkawinan - Kesehatan - Struktur Organisasi - Keluarga Berencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Peinerintah Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang meniadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
d. Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan.
3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
hwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Adat Desa, maka perlu melakukan
perubahan atas pengaturan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Pekalongan; bahwa untuk mewujudkan LKK yang lebih terencana,
terpadu, dan terkendali dalam pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan, perlu menetapkan pengaturan mengenai
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pembentukan LKK
Bab IV Jenis LKK
Bab V Kepengurusan dan Masa Bakti LKK
Bab VI Rukun Tetangga
Bab VII Rukun Warga
Bab VIII Tim Penggerak PKK
BAb IX Karang Taruna
Bab X Pos Pelayanan Terpadu
Bab XI Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Bab XII Badan Keswadayaan Masyarakat
Bab XIII Tata Kerja Kepengurusan LKK
Bab XIV Tata Cara Pemilihan Pengurus LKK
Bab XV Penggantian dan Pemberhentian Pengurus LKK
Bab XVI Pendanaan LKK
Bab XVII HUbungan Kerja LKK
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan LKK
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2013 dicabut.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormata, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, pembiayaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 39 Th 2019, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Peraturan ini mempunyai sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Prinsip Satu Data Indonesia
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Daerah
Forum Satu Data Daerah
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Pendanaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana yang didasarkan
atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA pada urusan kependudukan dan keluarga berencana, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Derah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu disusun suatu Rancangan Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebujakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Sistematika
3. Pemantauan dan Evaluasi
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS, PROSEDUR DAN METODE PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT INOVATIF PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan untuk percepatan dan penerbitan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, perlu dilakukan inovasi daerah dalam pelayanan administrasi kependudukan; bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta pelayanan publik yang optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis inovasi; prosedur pelayanan; metode penyelenggaraan; evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan kebijakan pembangunan Kependudukan jangka panjang secara efektif dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan grand design pembangunan kependudukan, tim koordinasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat