Peraturan ini mempunyai sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum Prinsip Satu Data Indonesia Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Daerah Forum Satu Data Daerah Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Pendanaan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat