Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Trenggalek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan jati diri daerah, serta untuk menyikapi aspirasi masyarakat atas kebenaran sejarah berdirinya Trenggalek, diperlukan penetapan hari jadi Trenggalek sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk mewujudkan eksistensi dan jati diri terhadap sejarah berdirinya Trenggalek, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penetapan dan pelaksanaan Hari Jadi Trenggalek perlu regulasi mengenai Hari Jadi Trenggalek; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki salah satu kewenangan untuk melakukan pembinaan sejarah lokal kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. sejarah berdirinya Trenggalek; b. penetapan Hari Jadi Trenggalek; c. peringatan Hari Jadi Trenggalek; dan d. peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Jumlah halaman : 23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang
perlu mendapat hak-hak, perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
Daerah, karena itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak, sehingga diperlukan upaya
strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui
kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, menyebutkan Pemerintah daerah
Kab/Kota menyelenggarakan KLA melalui pengintegrasian
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kebijakan dan Strategi Implementasi KLA, Hak dan Kewajiban Anak, Tahapan dan Indikator, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pemenuhan Klaster Hak Anak, Kelembagaan KLA, RAD KLA, Profil KLA, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
31 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melalui upaya penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima; bahwa dalam rangka menyeimbangkan kepentingan
daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang
kaki lima di Kabupaten Boyolali sebagai upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu
adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki
lima; bahwa pengaturan tentang penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan Pedagang Kaki Lima, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Tim Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak, dan
perlindungan khusus perlu dibentuk sebuah sistem
pembangunan yang berbasis hak anak; bahwa dalam pelaksanaan sistem pembangunan berbasis hak anak diatur melalui implementasi Kota
Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan
sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Klaster Hak Anak, Pemenuhan Indikator KLA, Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, Forum Anak, Gugus Tugas KLA, Pembinaan dan Evaluasi, Profil KLA, Pelaksanaan KLA, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Dunia Usaha, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita negara di Kabupaten
Klaten diperlukan pengamalan dan penegakan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
pandangan hidup bangsa melalui Wawasan
Kebangsaan; bahwa dalam rangka implementasi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat di Kabupaten
Klaten perlu pembinaan ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk
mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum
dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pusat PIP dan WK, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan merupakan usaha
sadar, terencana dan sistematis untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki
kepribadian mengamalkan nilai-nilai
ideologis dan cara pandang kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengamalan nilai-nilai ideologi dan
cara pandang kebangsaan menjadi landasan
teraktualisasinya Pancasila dan wawasan
kebangsaan, sehingga memerlukan dasar
hukum dalam suatu peraturan daerah. bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sampai
saat ini belum memiliki dasar hukum
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan
wawasan kebangsaan, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Forum, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan
merupakan hak konstitusional warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan organisasi kemasyarakatan melalui
penciptaan kondisi yang memungkinkan organisasi
kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara
sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten
Boyolali perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat Ormas, Bentuk dan Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pendaftaran dan Pencatatan, Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama Ormas, Sistem Informasi Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 12 Tahun 2014
246 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa untuk berperan serta mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk karakter bangsa, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab membina dan
mengembangkan Pendidikan Karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya di Daerah pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal bagi warga
masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum di Daerah
yang mengatur pendididikan karakter yang sesuai nilainilai
budaya dan kewenangan yang dimiliki Daerah,
diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Anak, Sarana dan Prasarana, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga pemerintah
daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui
pembangunan kabupaten layak anak; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
memerlukan penyempurnaan untuk menampung
kebutuhan hukum masyarakat mengenai peningkatan
penyelenggaraan Kabupaten Purworejo Layak Anak
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 4, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penghapusan angka 5 dan angka 15 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan pasal 23, penambahan ayat (3) Pasal 37, perubahan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
96 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat