PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan percepatan penurunan Stunting yang ciilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas;
bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis dan pada umumnya berada di Desa, sehingga Desa memiliki kewajiban dan peran yang sangat strategis dalam melakukan pencegahan dan penurunan Stunting melalui peningkatan gizi masyarakat;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, diperlukan adanya kepastian hukum Pemerintah Desa dalam mengkoordinasikan d a n melaksanakan percepatan penurunan Stunting di tingkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan. Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Desa;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 7 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pencegahan dan Penanganan Stunting.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- 23 Halaman
|