Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.BAB IBAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud 2.BAB II Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan 3.BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas 4.BAB IV .Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah 5.BAB V BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 6.BAB VI HUBUNGAN KERJA 7.BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan