Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang memuat penanganan dan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraaan ketertiban masyarakat, pembinaan, peran serta masyarakat serta penguatan kelembagaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 2363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan