Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang; Masa Berlaku dan Bentuk Tanda Cap Tera Sah Bagi UTTP; Barang dalam Keadaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Optimalisasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pengawasan dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Anggaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat