Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak bagi setiap tenaga
kerja untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan
yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan
kelangsungan kehidupan yang sejahtera, perlu
menetapkan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan
dalam menciptkan tenaga kerja yang kompeten, produktif,
berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta
memperluas akses kesempatan kerja serta memberikan
perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada
pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,
pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan
dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional
lintas sektoral Pusat dan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal merupakan rangkaian upaya
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang layak dan meningkatkan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat menuju
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa rangkaian upaya perlindungan bagi
pekerja rentan sektor informal dilakukan
secara sistematik, terpadu dan
bertanggungjawab melalui perencanaan,
pelaksanaan, pemberdayaan, pengembangan
dan evaluasi penyelenggaraan sistem jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
sektor informal dalam suatu peraturan
sehingga menjadi landasan terwujudnya
pekerja rentan sektor informal yang mandiri,
maju dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat
(3) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian serta menjamin
kepastian hukum dan memperkuat peraturan
penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal diperlukan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Rentan Sektor Informal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelenggaraan Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
dan merata; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
bertanggungjawab dalam meningkatkan kualitas,
produktifitas, dan kesejahteraan tenaga kerja yang
terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam menghadapi
tantangan kebutuhan tenaga kerja di masa yang akan
datang; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang tenaga kerja berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka terwujudnya
pelayanan ketenagakerjaan yang adil di Daerah dipandang
perlu adanya Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Keja dan Informasi Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Kompetensi Kerja dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perjanjian Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Alih Daya, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Pembinaan Ketenagakerjaan, Penghargaan Ketenagakerjaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan, perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk mendukung ekosistem investasi di Kota Tangerang Selatan; bahwa dalam rangka meningkatkan pemberian perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, perlu adanya penyesuaian pengaturan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2019
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 4 tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No.33 Tahun 2013; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 2014 yang telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang meliputi ketentuan umum, kesempatan dan perlakuan yang sama, informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga, pendidikan dan pelatihan kerja, penempatan dan tenaga kerja, lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, hubungan industrial, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No. 4 tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2014 yang telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2014.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa sebelum bekerja dan setelah bekerja. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2011 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 18 Tahun 2017 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 10 Tahun 2020, PP No 59 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2022, Pemennaker No 2 Tahun 2019, Pemennaker No 9 Tahun 2019, Pemennaker No 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran, pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran dan keluarganya, dan perlindungan PMI pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021; Peraturan Pernerintah. No 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.08/MEN/V/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023
penyelenggaraan perlindungan pekerja migran indonesia
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pekeija migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung, melekat padanya hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh siapapun; bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekeija migran Indonesia asal Lampung harus dilindungi dari kejahatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kebutuhan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 7 Tahun 1981; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 6 Tahun 2012; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 18 Tahun 2017; PP NO 10 Tahun 2020; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 59 Tahun 2021; PP NO 22 Tahun 2022; PERPRES NO 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; PERMENKES NO 29 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016; PERDA NO 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelengaraan Perlindung Pekerja Migran Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran File: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang
ada di daerah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan
kualitas
tenaga kerja, peran sertanya dalam
pembangunan dan meningkatkan perlindungannnya;
b. bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan, kesempatan
serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas
dasar apapun dengan
tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Pera tu ran
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
untuk memperoleh pekerjaan
tan pa adanya
diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Penyelenggaran Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4356);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
(Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional
(LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan Serta Pelaksa.naan Perencanaan Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4701);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5309);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan
Kesempatan dan Perlindungan Tenaga kerja di Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
BadanPenyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Peyelenggaraan Program Jaminan Harl Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Harl Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 187);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5747);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6647);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6899); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6649);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV : PELATIHAN, MAGANG DAN PRODUKTIVITAS
BAB V : PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAB VII : PENGUPAHAN
BAB VIII : PERLINDUNGAN
BAB IX : PEMBINAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat