Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Keja dan Informasi Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Kompetensi Kerja dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perjanjian Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Alih Daya, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Pembinaan Ketenagakerjaan, Penghargaan Ketenagakerjaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.9
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan