Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketengakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.13
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan