ABSTRAK: |
- a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang
ada di daerah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan
kualitas
tenaga kerja, peran sertanya dalam
pembangunan dan meningkatkan perlindungannnya;
b. bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan, kesempatan
serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas
dasar apapun dengan
tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Pera tu ran
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
untuk memperoleh pekerjaan
tan pa adanya
diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Penyelenggaran Ketenagakerjaan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4356);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
(Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional
(LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan Serta Pelaksa.naan Perencanaan Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4701);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5309);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan
Kesempatan dan Perlindungan Tenaga kerja di Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
BadanPenyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Peyelenggaraan Program Jaminan Harl Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Harl Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 187);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5747);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6647);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6899); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6649);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV : PELATIHAN, MAGANG DAN PRODUKTIVITAS
BAB V : PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAB VII : PENGUPAHAN
BAB VIII : PERLINDUNGAN
BAB IX : PEMBINAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
|