PEMBERDAYAAN KOPERASI, DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah tersebut belum memiliki daya saing yang kuat di bidang pemasaran, permodalan, produksi dan sumberdaya manusia;
c. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah, diperlukan adanya usaha pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Bentuk Pemberdayaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengembangan Usaha; Pembiayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro Kecil; Kemitraan dan Jejaring Usaha; Penumbuhan Iklim Usaha dan Perlindungan Usaha; Penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; Sanksi Administratifl Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Sentral Dan Pasar Kecamatan Pada Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian tugas unit serta tata kerja UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Sentral Dan Pasar Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi, dan Usaha Mikro merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan
kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi,
dan mewujudkan stabilitas nasional; bahwa mengingat arti penting Koperasi, dan Usaha Mikro
dalam perekonomian nasional, harus memperoleh
keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan
kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi, dan Usaha Mikro;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi
Bab III Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Bab IV Kemitraan
Bab V Kemudahan dan Insentif
Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro
Bab VII Penyelenggaraan Inkubasi
Bab VIII Lembaga Usaha Mikro
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pekalongan No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor penting dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat, meningkatkan
roda perekonomian Daerah, sehingga perlu dikelola
dengan baik dan profesional agar menjadi sarana
perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman,
nyaman, bersih, sehat, berkeadilan dan berdaya saing;
bahwa hadirnya Pasar Rakyat yang tertib, teratur,
aman, nyaman, sehat, berkeadilan dan berdaya saing,
perlu didayagunakan dan/ a tau dioptimalkan
pemanfaatannya agar dapat memperluas kesempatan
berusaha serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadi salah satu sumber
pendapatan asli Daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka
guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan
pelayanan Pasar Rakyat perlu diatur pedoman
pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7
Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar, Tata Tertib di Dalam Pasar, Data dan Informasi, Kerja Sama, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10, BN.2023 (664)/23 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan capaian kinerja organisasi dan optimalisasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja unit kerja pada unit Sekretariat Kementerian dan unit Sekretariat Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/755/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023 hal Persetujuan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu tentang fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, fungsi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, fungsi Bgaian Pemantauan dan Evaluasi, bagian SDM Aparatur, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, fungsi , Bagian Organisasi dan Reformasi
Birokrasi, fungsi Subbagian Organisasi dan Tata Laksana, tugas Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara,bagian pengadaan barang/jasa, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, fungsi Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Manajemen Kinerja, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, susunan organisasi Deputi Bidang Kewirausahaan dan Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M- DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 35);
Materi Pokok Perda ini adalah: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2006/11 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Komputerisasi Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Majalengka Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi, maka terhadap usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan dan penjaminan, produksi dan produktifitas, kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi perizinan dan standarisasi, pemasaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.11/ TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Koperasi dan Usaha Mikro dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa dibutuhkan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro guna memberikan arah dan kepastian hukum di Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 7 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Tengah No 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Koperasi meliputi :
a. prinsip Koperasi;
b. kelembagaan Koperasi;
c. usaha Koperasi;
d. perizinan;
e. pemberdayaan dan perlindungan Koperasi; dan
f. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat