Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Komputerisasi Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Majalengka Tahun 2006, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Seleksi Koperasi Calon Penerima; Susunan Organisasi; Tugas dan Tanggungjawab; Status dan Tata Cara Penyaluran Komputer; Ketentuan Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat