Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Komputerisasi Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Majalengka Tahun 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Komputerisasi Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Majalengka Tahun 2006, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Seleksi Koperasi Calon Penerima; Susunan Organisasi; Tugas dan Tanggungjawab; Status dan Tata Cara Penyaluran Komputer; Ketentuan Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Komputerisasi Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Majalengka Tahun 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
10 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2006
Tanggal Berlaku
10 Juli 2006
Sumber
BD 2006/11 Seri E
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan