Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Koperasi meliputi : a. prinsip Koperasi; b. kelembagaan Koperasi; c. usaha Koperasi; d. perizinan; e. pemberdayaan dan perlindungan Koperasi; dan f. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat