Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Bab III Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Bab IV Kemitraan Bab V Kemudahan dan Insentif Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Bab VII Penyelenggaraan Inkubasi Bab VIII Lembaga Usaha Mikro Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat