Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan
masyarakat yang aman, sehat, dan produktif dapat
diwujudkan dengan memutus mata rantai penularan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penguatan sistem
pelayanan kesehatan, kesiapan dan kepatuhan seluruh
unsur publik terhadap protokol kesehatan, bahwa untuk mewujudkan adaptasi kebiasaan baru
dalam kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan peran serta
seluruh masyarakat dalam penerapan protokol
kesehatan, sebagai adaptasi kebiasaan baru protokol
kesehatan dalam kehidupan masyarakat, bahwa dalam rangka mendukung keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, dan perekonomian pada
adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan, perlu
dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan,
pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan,
perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020.
Materi pokok : Protokol adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian COVID-19, Partisipasi masyarakat dan monitoring serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Jumlah halaman : 11 HLM; Lampiran : 54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa untuk tertib administrasi, tepat sasaran dan akuntabel dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di bidang pendidikan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga, Sehingga untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di bidang pendidikan, perlu disusun Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 900/201.a/2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Penggunaan Dan Sasaran, Mekanisme Penyaluran, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kasus penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen,
perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya dalam
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Physical Distancing dan Sosial Distancing; Maskerisasi; Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat; Pembiasaan Cuci Tangah dan Penggunaan Disinfektan; Perlakuan Terhadap Pemudik.Pendatang; PelaksanaanKegiatan Di Tempat dan Fasilitas Umum; Pelaksanaan Karantina dan Isolasi; Tim Pendisiplinan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi;Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 62 Tahun 2021 ttg Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid 19
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan pemberian layanan oksigen
kepada masyarakat terkonfirmasi Corona Virus Disease
2019 yang memerlukan oksigen dalam waktu segera, perlu
dilakukan perubahan mekanisme pendistribusian oksigen
kepada masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus
Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5) baru, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, dan Ketentuan Lampiran diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Corona Virus
Disease 2019.
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN HONORARIUM
BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan
penghargaan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan,
serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan dalam
penanganan pasien Corona Virus Disease 2019, dipandang
perlu memberikan insentif dan honorarium bagi tenaga
kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Insentif dan Honorarium bagi Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Insentif diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; dan
c. Tenaga Kesehatan Relawan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Direktur RSU.
Honorarium diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas;
c. Tenaga Non Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; dan
d. Tenaga Non Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas.
dengan kriteria sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapa Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU, 2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit Menular, 3. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, 6. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Ruang lingkup Peratuean Waliota adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2020
RUMAH KARANTINA COVID 19-TENAGA KESEHATAN/NON KESEHATAN-KEMATIAN-SANTUNAN-INSENTIF-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2020/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran covid 19 bagi pasien yang terkonfirmasi
positif covid 19, maka perlu dilakukan isolasi di Rumah Karantina sesuai dengan Kepgub Kaltim No.445/K.536/2020 tentang Penetapan Asrama Badan
Pengembangan SDM Prov. Kaltim sebagai Rumah Karantina Pasien Terkonfirmasi covid 19 Pemerintah Kaltim. mengingat tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid 19 sangat terbatas, maka dipandang perlu merekrut tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sebagai relawan yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penanganan pasien terkonfirmasi covid 19. Tenaga Kesehatan dan non Kesehatan sangat berisiko terpapar covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian, sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan diberikan santunan kematian, sehingga perlu dibuat pedoman pemberiannya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; PMDN No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberiaan Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang Terlibat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Karantina Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kesehatan yang menangani langsung pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari :
a. Dokter Spesialis;
b. Dokter Umum dan Dokter Gigi;
c. Bidan dan Perawat;
d. Tenaga Kesehatan lainnya.
Tenaga Non Kesehatan yang menangani tidak langsung pasien terkonfirmasi
positif Covid-19 terdiri dari :
a. Cleaning Servis;
b. Satpam;
c. Sopir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 68 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Industri Kecil Menengah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Industri Kecil Menengah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya
Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah
Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di
Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Industri Kecil Menengah
Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak , Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi Penerimaan Peserta Didik Baru, serta meningkatkan akses layanan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP SMA dan SMK, SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 dan SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 maka diperlukan pedoman bagi Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dna Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Kab Cilacap Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat