Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah: a. pelaksanaan; b. Isolasi Mandiri, Isolasi Paksa dan Isolasi Wilayah; c. pengawasan dan penindakan; d. pengenaan Sanksi Administratif; e. monitoring dan evaluasi; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat