Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Di,sease 2019 (COVID- 19) di Kota Semarang yaitu tentang pelaksanaan pembatasan keagamaan di rumah ibadah, penutupan bioskop, arena pennainan, diskotik, karaoke, panti pijat, spa, destinasi wisata dan tempat wisata, penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, kegiatan olahraga di tempat terbuka dan tertutup dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing dan pengecualian atas penghentian kegiatan sosial dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat