Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 029 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 076 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 029
Tahun 2011, dalam pelaksanaanya telah beberapa kali
mengalami perubahan karena beberapa ketentuan dalam
Peraturan Gubernur 029 Tahun 2011 belum mengatur secara
teknis mengenai penghapusan piutang pajak, pembukuan, dan
pengenaan tarif progresif serta pemeriksaan pajak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan pada Lampiran II angka 237 bahwa jika suatu
perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan
materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50%
(lima puluh persen) maka peraturan perundang-undangan
yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali
dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai
masalah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Pengaturan;
3. Pajak Kendaraan Bermotor;
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
6. Pajak Air Permukaan;
7. Harga Dasar Air Permukaan;
8. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
10. Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah;
14. Tata Cara Pembukuan Dan Pemeriksaan Pajak;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2011 Nomor 29);
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 050 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 50);
c. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 64);
d. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 043 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 43); dan
e. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 076 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 76),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemeriksa Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pemeriksaan
terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan
menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pemeriksaan ;
3. Tata Cara Pemeriksaan;
4. Ketentuan Lain-Lain ;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakaa ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kineda Penerimaan Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen)
(5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2015
pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor II.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk memberikan pembebasan Bea Balik Nama II dan diharapakn dapat mendorong para Pemilik atau pengguna Kendaraan agar menggunakan Plat Nomor DM.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1993; Pemendagri No.101 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2019; Pergub No.67 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pembebasan, tujuan pemberian pembebasan, syarat pengajuan pembebasan, jangka waktu pelaksanaan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk pelaksanaan pemungutan, penggunaan, dan pemanfaatan Pajak Rokok yang merupakan bagian dari Pajak Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok
Bab III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Rokok
Bab V Biaya Pemungutan/Insentif
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 19 Tahun 1997
3. UU Nomor 28 Tahun 1999
4. UU Nomor 17 Tahun 2003
5. UU Nomor 28 Tahun 2007
6. UU Nomor 25 Tahun 2009
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
12. Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
Pajak terutang yang dapat dihapuskan, adalah:
a. Pajak yang terutang tercantum dalam:
1. SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. SKPDKB; dan
3. STPD;
4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
b. Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena:
1. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
2. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
3. Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa atau setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tidak dilakukan penagihan pajak; atau
4. Sebab lai sesuai hasil penelitian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 94 Tahun 2014
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2014/NO.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2011; PMK No. 73/PMK.03/2012; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2013; Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kantor cabang dan npwp, tata cara pendaftaran npwp cabang, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2014
Pergub Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pemungutan pajak Daerah untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai implementasi dari Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Pergub Jabar No. 33 Tahun 2013. Untuk lebih mengoptimalkan pemungutan pajak Daerah untuk jenis pungutan PKB dan BBNKB, perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 33 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar pembagian, cara perhitungan, penyaluran bagi hasil pajak daerah, kurang salur dan/atau lebih salur bagi hasil pajak daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat