Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok Bab III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Rokok Bab V Biaya Pemungutan/Insentif Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat