Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015

Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen). b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen). c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen). (2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen). b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen). c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen). (3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen). b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen). c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen). (4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen). b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen). c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen) (5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen). b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen). c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 April 2015
Tanggal Pengundangan
14 April 2015
Tanggal Berlaku
14 April 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan