Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan; di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu; untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2006
pendidikan - guru - pengangkatan - penugasan - pemberhentian
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal No 32 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka perlu menetapkan dan menagtur kembali Pengangkatan, penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pelru menetapkan Perbup Tegal tentang Pengangkatan, Penugasan danPmeberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; PP No 10 tahun 1979; PP No 27 tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 38 Tahun 1992; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2993; PP No 9 Tahun 2003; PP No 19 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Kep Bupati tegal No 32 Tahun 2004;
Peratuan bupati ini mengatur formasi dan syarat-syarat pengangkatan, seleksi calon kepala sekolah, masa tugas, pemetaan kebutuhan, pengadaan calon dan penetapan penugasan guru sebagai kepala sekolah, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2006
penyelenggaraan - tebu - rakyat - musim - tanam - tahun - 2006 - 2007 - di - kabupaten - kuningan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2006/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2006/2007 Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha agribisnis dan agroindustri tebu rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan petani tebu maka perlu adanya ketentuan Penyelenggaraan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2006/2007 yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 ; PP No. 44 Tahun 1995 ; PP No. 44 Tahun 1997; serta Keputusan Mentr Pertanian No. 02/SK/Mentan/Bmas/IV/1997.
Keputusan Bupati Kuningan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2006.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, perlu penjabaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
PERBUP - PENGATURAN TARIF ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahWa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Kenaikan/Penyesuaian Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Kota dan Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
ditinJau kembali;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur
kembali Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan
Kabupaten Banyumas yang baru dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tanggal 1 Oktober Tahun 2005
Pengaturan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2006
TENTANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2006/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2006.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 21 tahun 2005 tentang pajak reklame bupati kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame pada pasal 4 ayat (2) dan pasal 6 ayat (1) bahwa nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategi, lokasi dan jenis reklame.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1997; Perda Kab Bone Bolango No.21 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 tentang Pajak Reklame termasuk didalamnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Pajak dan Sarana Pemungutan, Tarif Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Masa Pajak, Pembayaran, Penyetoran, Pembukuan, Pelaporan, Pengawasan, Koordinasi dan Pembinaan Tekhnis Oprasional Pemungutan, Instansi Pemungut dan Pengelola, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara merupakan ibu kota Kabupaten Jembrana, jantung kehidupan dan penghidupan masyarakat yang demikian komplek mengandung berbagai keinginan atau ekspansi usaha. Ekspansi ini menimbulkan adanya pertentangan kepentingan, dan perebutan penggunaan lahan yang dapat merugikan semua pihak
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan kawasan industri,pemukiman, perkantoran pemerintah dan swasta, komersial dan peruntukan kegiatan lainnya perlu diantisipasi dengan mcngendalikannya agar adanya kesesuaian dan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetankan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor JO Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun I 997
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Penierintah Nomor 25 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 640/KTPS/198
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT
BAB III RENCANA STRUKTUR TATA RUANG KAWASAN
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2006
UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (LIMA) Hari Kerja Dalam Seminggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan efektivitas kinerja pegawai lingkup pemerintah dacrah Kabupaten Luwu Utara dipandang perlu dilakukan berbagai kebijakan antara lain dengan uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja;
b. bahwa uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Luwu Utara;
I. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Ut'ara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang 'Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Talmo 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
4. Undang-undang Nomor ,33. Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang pcraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
No. 14, tambahan lembaran Negara No.4262);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR! K.ERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai Minggu Pertama Bulan Agustus 2006 sampai dengan Minggu Pertama Bulan Nopember 2006.
Pasal 2
5 (lima) hari kerja dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan menetapkan hari Sabtu untuk meliburkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Jumlah jam kerja efektif dalam uji coba pelaksanaan 5 (Iima) hari kerja dalam I (satu) Minggu adalah 37 jam, 30 menit.
Pasal 4
Jam kerja dalam pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja ditetapkan
sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis ;Pukul 07.30 • 16.00 Wita
Istirahat SiangPukul ;12.00- 12.45 Wita
b. Hari Jumat Pukul; 07 .30 - 16.00 Wita
lstirahat Siang;ukul l l.00- 13.00 Wita
Pasal 5
I . Upacara/Apel Kerja dilaksanakan pada :
a. Upacara bendera, Hari Senin;ukul 07.30 Wita
b. Apel Pagi, hari Selasa, Rabu dan Kamis;ukul 07.30 Wita
c. Olah Raga/Senam Kesegarann Jasmani,
HariJumat;Pukul 07.30 Wita
d. Apel pulang;Pukul 16.00 Wita
2. Penandatanganan daftar hadir dilakukan sebelum pclaksanaan
Upacara/Apel Kerja.
Pasal 5
(1). Yang dikecuaiikan terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari
kerja adalah sebagai berikut :
a. Satuan kerja/ satuan organisasi yang berfungsi mcrnberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Satuan Palisi Pamong Praja yang diserahi
tugas pengamanan dan ketertiban serta unit pelayanan umum
'
3
.......
(2). Satuan Kerja/ Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari minggu dan hari libur diatur secara bergilir.
(3). Dalam rangka memperlancar penyelesaian pekerjaan dan arau tugas-tugas yang harus dilaksanakan segera, Kepala satuan kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan satuan kerja/unit kerja masing-rnasing.
Pasal 6
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja akan dicvaluasi pada 111111ggu
pcrtama dan minggu kedua bulan Oktobcr 2006 yang mcliputi :
a) Dampak alas disiplin pegawai
b) Dampak atas pelayanan aparatur terhadap Pelayanan Publik c) Dampak atas pemanfaatan hari libur
d) Dampak posit if atas kesejahteraan pegawai
Pasal 7
Apabila hasil Uji Coba dimaksud pada Pasal I , sctclah dilakukan cvaluasi sebagai maksud Pasal 6 temyata hasilnya berdampak positiflbaik bagi Pegawai dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka penerapannya akan diberlakukan sccara pe�manentlbetlaku efektif.
Pasal 8
Hal-ha! yang belum jelas diatur dalarn Peraturan ini akan diatur lebih lanjut setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar set iap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2006/15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat Untuk Bantuan Operasional Kinerja Aparat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat