Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 tentang Pajak Reklame termasuk didalamnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Pajak dan Sarana Pemungutan, Tarif Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Masa Pajak, Pembayaran, Penyetoran, Pembukuan, Pelaporan, Pengawasan, Koordinasi dan Pembinaan Tekhnis Oprasional Pemungutan, Instansi Pemungut dan Pengelola, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat