Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 tentang Pajak Reklame termasuk didalamnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Pajak dan Sarana Pemungutan, Tarif Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Masa Pajak, Pembayaran, Penyetoran, Pembukuan, Pelaporan, Pengawasan, Koordinasi dan Pembinaan Tekhnis Oprasional Pemungutan, Instansi Pemungut dan Pengelola, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan