Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanTransmigrasi, Daerah TertinggalDana Desa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 32) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Jepara No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2020/ No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 10 Permendagri No 119 Tahun 2019. dalam rangka tertib pembayaran iuran jaminan kesehatan tiap bulan, maka bagi Desa yang mengajukan permohonan penyaluran Alokasi dana Desa untuk Penghasilan Tetap Petinggi dan Perangkat Desa dan Iuran Jaminan Kesehatan tetap diajukan setiap bulan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU NO 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 9 tahun 2014; Permendagri No 119 Tahun 2019; Perbup Jepara No 52 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jepara No 58 Tahun 2019; Perbup Jepara No 59 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perbup Jepara No 59 tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 40 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PETUNJUK PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan dan Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2020, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 64 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan dan Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Tahun
2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/ PMK. 07 /2019, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.64 Tahun 2019,
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Prioritas
Penggunaan Dan Petunjuk Pelaksana Teknis
Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon
Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Halaman 78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten
alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor
97) sebagaimana telah beberapa kali diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi
Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap
Kelurahan di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Jumlah Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisme Pengalokasian Dau Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan, Rincian Pembagian Dau Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 39 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DANA PEKON DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 63 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Pekon dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional, perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan
Alokasi Dana Pekon setiap Pekon Di Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2020, PP No.54 Tahun 2020, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahunb 2018, PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019, Permenkeu No.205/PMK.07/2019, Permenkeu No.101/PMK.07/2020, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.63 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 63
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Pekon Dan Alokasi
Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan keyakinan yang memadai agar
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta sesuai
ketentuan Pasal 115 huruf h Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, khususnya terkait dengan
pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 53 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun
2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa meliputi:
a. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Pelaksanaan pembangunan desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat desa.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
pengaturan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati
mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penambahan alokasi dana gampong untuk menunjang pelayanan masyarakat sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 38 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun 2020, maka perlu dilakukan perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 6Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 20014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 78 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 38 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 39 Tahun 2020
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat