Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.40
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan