Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa meliputi: a. Penyelenggaraan pemerintahan desa; b. Pelaksanaan pembangunan desa; c. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan d. Pemberdayaan masyarakat desa. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka pengaturan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat