pERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN DAERAH-NOMOR 3 TAHUN 2011-TENTANG-PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2019/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6333 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menetapkan bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, perlu diubah kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g, ketentuan Pasal 17 huruf k, l dan m dihapus, dan ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, ayat (3) dan (4) dihapus dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu di revisi untuk
menyesuaikan beberapa ketentuan yang diatur dalarn
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau 11 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Larnandau (Lembaran Daerah Kabupaten
Larnandau Tahun 2016 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192), terjadi
perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Larnandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2010; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016; BAB II
JENIS PAJAK DAERAH; BAB III
PAJAK HOTEL; BAB IV
PAJAK
RESTORAN; BAB V
PAJAK HIBURAN; BAB VI
PAJAK REKLAME; BAB VIl
PAJAK PENERANGAN JALAN; BAB VIll
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; BAB IX
PAJAK PARKIR; BAB X
PAJAK AIR TANAH; BAB XI
PAJAK SARANG BURUNG WALET; BAB XII
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; BAB XIII
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB XIV
TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XV
TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN; BABXVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVIII
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB XX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRATIF; BAB XXI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XXII
HAK MENDAHULU; BAB XXIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BABXXIV
INSTANSIPEMUNGUT; BABXXV
INSENTIF PEMUNGUTAN; BABXXVI
KETENTUAN KHUSUS; BAB XXVII
KETENTUAN SANKSI; BABXXVIII
PENYIDIKAN; BABXXIX
KETENTUAN PIDANA; BABXXIX
KETENTUAN PERALIHAN; BABXXX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 1 Tahun 2019
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi besaran NJOP.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 32 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2009 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerag Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piuta..n, g Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 iahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun ·2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 .Tahun 2004 tentang Perhendaharaan N.egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2009 Nomor 130, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No�or 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 2011
-2-
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2914 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
•
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengahapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Menteri keuangan Rep"u'blik Indonesia Nomor
68/PMK.03/-2012 tentang 'Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS
BAB III PENATAUSAHAAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V KEWENANGAN
BAB VI KEPUTUSAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 72 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati KonaweKepulauan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupat tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor28Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(Lembaran NegaraTahun2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005\ Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X CARA PEMUNGUTAN
BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XIV PEMERIKSAAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT IMB, TEGURAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 42 Tahun 2018
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Berita Daerah Kab. Luwu Tahun 2007);
14 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
16 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
17 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun
2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2018;
19 Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan konsumen dalam menjamin ketepatan ukuran, takaran dan timbangan perlu dilakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasannya adalah merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan tera dan tera ulang, pengawasan, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, penghitungan dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan kewajiban retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Nama, objek dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan tarif, penghitungan pemungutan pajak penerangan jalan;
3. Wilayah pemungutan dan masa pajak;
4. Tata cara pemungutan pajak penerangan jalan;
5. Surat tagihan pajak;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan;
7. Keberatan dan banding;
8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
9. Pengembalian kelebihan pembayaran;
10. Kedaluwarsa penagihan;
11. Ketentuan khusus;
12. Penyidikan;
13. Pelaksanaan dan pengawasan;
14. Ketantuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotavvaringin Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum
dan TataCara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan merupakan jenis
pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan
perhitungan Wajib Pajak. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN PEMUNGUTAN ;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK ;
BAB V
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN ;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PENYIDIKAN ;
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat N
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat