Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2018

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS BAB III PENATAUSAHAAN BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH BAB V KEWENANGAN BAB VI KEPUTUSAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/NO.72
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan