Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING; BAB IX TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIV PENYIDIKAN; BAB XV PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan