Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah perlu menyesuaikan dengan perkembangan Perundang-Undangan karena barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu penataan dan pelembagaan secara terpadu untuk tertib administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan ganti Rugi Barang; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009
Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan belum selesainya pelaksanaan pembangunan fisik gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008, perlu pengaturan pengikatan dana anggaran penyelesaian pembangunan gedung dan pembayaran penyesuaian harga pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, sumber dana pelaksanaan pekerjaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
Mencabut Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Kemalangan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Keluarga Yang Meninggal Dunia Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan sebagai tanda turut berduka cita dari Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu memberikan bantuan kemalangan kepada Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang meninggal dunia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Kemalangan, Kriteria Pemberian Bantuan Kemalangan, Tata Cara Pemberian Bantuan Kemalangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa; Kedudukan Dan Tugas Perangkat Desa; Larangan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 11 Tahun 2009
Tata cara perhitungan, pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik berpedoman kepada Peraturan Bupati ini dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sumsel memungkinkan terjadinya bencana alam, faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psykologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahn 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengani Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi BPBD; Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana serta Tugas Pokok masing-masing unsur; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja Organisasi BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Meningkatkan Kinerja dan Kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja Pemerintah Kabupaten Boyolali merupakan faktor penting dan mendukung terlaksananya mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan sehingga diperlukan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten pemerintahan dan Pembangunan sehingga diperlukan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2007;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja
Bab III Standarisasi Dan Prasarana Kerja
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat